> >

Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati: Hakim Tetap Gunakan Legal Juctice

Hukum | 6 Oktober 2022, 15:31 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum seberat-beratnya atau mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim, kata Gayus, akan menghukum Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice (keadilan sosial, red) dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”

Dalam pernyataannya, Gayus juga mengomentari soal jumlah 35 jaksa yang akan mengawal proses persidangan Ferdy Sambo dkk.

Bagi Gayus, hakim akan bertindak biasa saja meski jumlah jaksa dalam kasus Ferdy Sambo dkk cukup banyak.

“Hakim ya tentunya biasa, karena hakim itu harus dianggap sudah siap untuk menghadapi,” ujarnya.

Baca Juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J

Lagi pula, lanjut Gayus, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling bawah.

Artinya, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU