Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati: Hakim Tetap Gunakan Legal Juctice
Hukum | 6 Oktober 2022, 15:31 WIB“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil.”
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua
Tidak dalam waktu lama, Ferdy Sambo dkk akan diadili sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Disarankan Tidak di PN Jaksel, Pakar: Ini Kan yang Dituntut Transparansi
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV