Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati: Hakim Tetap Gunakan Legal Juctice
Hukum | 6 Oktober 2022, 15:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum seberat-beratnya atau mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim, kata Gayus, akan menghukum Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice (keadilan sosial, red) dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Dalam pernyataannya, Gayus juga mengomentari soal jumlah 35 jaksa yang akan mengawal proses persidangan Ferdy Sambo dkk.
Bagi Gayus, hakim akan bertindak biasa saja meski jumlah jaksa dalam kasus Ferdy Sambo dkk cukup banyak.
“Hakim ya tentunya biasa, karena hakim itu harus dianggap sudah siap untuk menghadapi,” ujarnya.
Baca Juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J
Lagi pula, lanjut Gayus, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling bawah.
Artinya, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil.”
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua
Tidak dalam waktu lama, Ferdy Sambo dkk akan diadili sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Disarankan Tidak di PN Jaksel, Pakar: Ini Kan yang Dituntut Transparansi
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV