> >

Tepis Kesaksian Paman David soal Bermain HP, Mario Dandy: Bukan di Tahanan tapi di Ruang Penyidik

Hukum | 18 Juli 2023, 20:02 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) saat merespons kesaksian Paman David Ozora, Rustam Atala yang menyebut dirinya bermain ponsel atau HP ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Begini Kata Rustam Hattala Soal Mario Dandy Main HP di Polsek

Sebelumnya, Paman David, Rustam Hatala, menyebut dirinya melihat terdakwa Mario Dandy Satriyo bermain ponsel saat berada di Polsek Pesanggrahan, usai melakukan penganiayaan terhadap keponakannya.

Rustam mengatakan hal itu saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (18/7).

"Jadi saya itu datang dari jam 14.00 WIB masih terus berkomunikasi dengan pihak Polsek baru mulai di BAP itu sekitar jam 17.00 WIB. Di situ pada saat masuk itu emang mohon izin Yang Mulia, kata Rustam yang dihadirkan secara virtual lewat aplikasi Zoom.

"Pada saat masuk itu memang saya ada sedikit penasaran dengan pelaku karena ini kok dia bisa main HP di dalam santai. Jadi kaya sepertinya orang ini sudah terbiasa melakukan kejahatan begitu. Bahkan saya sempat minta ke penyidik itu kok bisa main HP," tuturnya.

Adapun dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Update Sidang Mario Dandy: Ahli Hukum dan Paman David Berikan kesaksian

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU