> >

Tepis Kesaksian Paman David soal Bermain HP, Mario Dandy: Bukan di Tahanan tapi di Ruang Penyidik

Hukum | 18 Juli 2023, 20:02 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) saat merespons kesaksian Paman David Ozora, Rustam Atala yang menyebut dirinya bermain ponsel atau HP ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo merespons kesaksian Paman David Ozora, Rustam Atala, yang menyebut dirinya bermain ponsel atau HP ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Mario tak membantah jika dirinya sempat memegang HP. Namun, ia menegaskan hal itu dilakukan bukan saat di ruang tahanan melainkan ketika berada di ruang penyidik.

Selain itu, Mario mengatakan bahwa dirinya saat itu juga tengah menghubungi keluarganya.

Hal ini disampaikan Mario saat Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi kekasian paman David.

"Saudara Mario atas keterangan saksi apakah ada yang tidak benar?" kata Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Mario pun kemudian menyampaikan keberatannya tersebut.

"Ada, Yang Mulia, ruang tahanan, Yang Mulia. Saat saya menggunakan HP saya untuk menghubungi keluarga saya pada saat itu, itu bukan merupakan ruang tahanan, namun ruang penyidik," kata Mario di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain terkait HP, dalam kesempatan itu, Mario juga membantah terkait orang yang datang ke rumah sakit untuk bertemu keluarga David.

Ia menegaskan bahwa orang tersebut bukanlah orang suruhan, melainkan merupakan perwakilan dari keluarganya.

"Dan kedua terkait yang dikatakan orang suruhan yang berkunjung ke rumah sakit untuk menengok kondisi David, itu keluarga saya Yang Mulia," ucap Mario.

"Orang yang berkunjung untuk menengok keluarga David itu keluarga saya, bukan orang suruhan," sambungnya.

Baca Juga: Begini Kata Rustam Hattala Soal Mario Dandy Main HP di Polsek

Sebelumnya, Paman David, Rustam Hatala, menyebut dirinya melihat terdakwa Mario Dandy Satriyo bermain ponsel saat berada di Polsek Pesanggrahan, usai melakukan penganiayaan terhadap keponakannya.

Rustam mengatakan hal itu saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (18/7).

"Jadi saya itu datang dari jam 14.00 WIB masih terus berkomunikasi dengan pihak Polsek baru mulai di BAP itu sekitar jam 17.00 WIB. Di situ pada saat masuk itu emang mohon izin Yang Mulia, kata Rustam yang dihadirkan secara virtual lewat aplikasi Zoom.

"Pada saat masuk itu memang saya ada sedikit penasaran dengan pelaku karena ini kok dia bisa main HP di dalam santai. Jadi kaya sepertinya orang ini sudah terbiasa melakukan kejahatan begitu. Bahkan saya sempat minta ke penyidik itu kok bisa main HP," tuturnya.

Adapun dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Update Sidang Mario Dandy: Ahli Hukum dan Paman David Berikan kesaksian

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU