Menteri ATR Wacanakan Pemiskinan Mafia Tanah, Sebut Delik Pidana Umum Tak Cukup
Politik | 30 Oktober 2024, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewacanakan pemiskinan terhadap mafia tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Nusron menyebut pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada para mafia tanah untuk terus melancarkan aksinya.
"Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron, dikutip Antara.
Baca Juga: Nusron Wahid akan Gandeng Kejagung dan PPATK untuk Miskinkan Mafia Tanah
Ia berpendapat, hukuman untuk para mafia tanah tidak cukup dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni,” ucapnya.
“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi," imbuh Nusron.
Oleh sebab itu, ia akan mengupayakan agar nantinya para mafia tanah dapat dikenakan delik pencucian uang.
"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara