> >

Menteri ATR Wacanakan Pemiskinan Mafia Tanah, Sebut Delik Pidana Umum Tak Cukup

Politik | 30 Oktober 2024, 17:45 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid seusai Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Sumber: Antara/Melalusa Susthira K)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewacanakan pemiskinan terhadap mafia tanah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Nusron menyebut pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada para mafia tanah untuk terus melancarkan aksinya.

"Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron, dikutip Antara.

Baca Juga: Nusron Wahid akan Gandeng Kejagung dan PPATK untuk Miskinkan Mafia Tanah

Ia berpendapat, hukuman untuk para mafia tanah tidak cukup dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.

"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni,” ucapnya.

“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi," imbuh Nusron.

Oleh sebab itu, ia akan mengupayakan agar nantinya para mafia tanah dapat dikenakan delik pencucian uang.

"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," jelasnya.

Ia pun menyebut akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang perlu kami dorong dalam rakor itu, kami sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia," katanya.

Tujuannya, lanjut Nusron, demi memberikan kepastian hukum bagi rakyat karena mafia tanah mempermainkan dan menyerobot hak orang-orang kecil.

Baca Juga: Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Bandung

“Supaya kami semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak kategori orang yang za​​​​​lim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ucap dia.

Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN beserta jajarannya itu beragendakan perkenalan hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU