> >

Selain Oknum Marinir, 2 Anggota TNI AD Juga Terlibat Penusukan Babinsa Serda Saputra, Ini Perannya

Berita kompas tv | 3 Juli 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penusukan terhadap Babinsa Pekojan, Serda Saputra, mengungkap fakta baru terkait jumlah pelaku yang terlibat. 

Selain oknum Marinir berinisial Letda Mar RW, ada 8 pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Rinciannya, dua oknum anggota TNI AD Sertu H dan Koptu S. Sedangkan sisanya sebanyak 6 orang merupakan warga sipil.

Baca Juga: Oknum Marinir Letda Mar RW Ternyata Sempat Lepas Tembakan Sebelum Tusuk Anggota TNI AD Serda Saputra

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, membeberkan soal peran kedua oknum anggota TNI AD yang terlibat itu.

Menurut dia, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S sudah diperiksa termasuk barang bukti yang didapat dari tangan keduanya. 

“Selain itu, kami juga sudah meminta keterangan kepadaa para saksi dan juga petunjuk sudah dikaitkan, sehingga penyidik yakin keduanya juga sebagai tersangka,” kata Eddy di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Eddy mengatakan, ada salah satu oknum anggota TNI AD berperan meminjamkan senjata api pribadinya kepada tersangka utama, yakni oknum Marinir Letda RW. 

Baca Juga: Penusuk Anggota TNI AD Oknum Marinir Berpangkat Letda, Puspomad Cium Ada Pelaku Lain Warga Sipil

“Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ucap Mayjen Eddy.

Menurutnya, Letda RW sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat menggunakan senjata api pinjaman tersebut.

“Penembakan yang pertama pada saat mau masuk ke hotel menembak gagang pintu hotel tersebut, setelah itu yang bersangkutan menembak lagi ke atas,” ujarnya.

Lebih lanjut Mayjen Eddy menambahkan, selain melibatkan para anggota satuan militer, tindakan perusakan Hotel Mercure juga ikut menyertakan 6 warga sipil. Mereka pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.

"Semua yang terkait tindak pidana, sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU