> >

Selain Oknum Marinir, 2 Anggota TNI AD Juga Terlibat Penusukan Babinsa Serda Saputra, Ini Perannya

Berita kompas tv | 3 Juli 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penusukan terhadap Babinsa Pekojan, Serda Saputra, mengungkap fakta baru terkait jumlah pelaku yang terlibat. 

Selain oknum Marinir berinisial Letda Mar RW, ada 8 pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Rinciannya, dua oknum anggota TNI AD Sertu H dan Koptu S. Sedangkan sisanya sebanyak 6 orang merupakan warga sipil.

Baca Juga: Oknum Marinir Letda Mar RW Ternyata Sempat Lepas Tembakan Sebelum Tusuk Anggota TNI AD Serda Saputra

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, membeberkan soal peran kedua oknum anggota TNI AD yang terlibat itu.

Menurut dia, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S sudah diperiksa termasuk barang bukti yang didapat dari tangan keduanya. 

“Selain itu, kami juga sudah meminta keterangan kepadaa para saksi dan juga petunjuk sudah dikaitkan, sehingga penyidik yakin keduanya juga sebagai tersangka,” kata Eddy di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Eddy mengatakan, ada salah satu oknum anggota TNI AD berperan meminjamkan senjata api pribadinya kepada tersangka utama, yakni oknum Marinir Letda RW. 

Baca Juga: Penusuk Anggota TNI AD Oknum Marinir Berpangkat Letda, Puspomad Cium Ada Pelaku Lain Warga Sipil

“Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ucap Mayjen Eddy.

Menurutnya, Letda RW sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat menggunakan senjata api pinjaman tersebut.

“Penembakan yang pertama pada saat mau masuk ke hotel menembak gagang pintu hotel tersebut, setelah itu yang bersangkutan menembak lagi ke atas,” ujarnya.

Lebih lanjut Mayjen Eddy menambahkan, selain melibatkan para anggota satuan militer, tindakan perusakan Hotel Mercure juga ikut menyertakan 6 warga sipil. Mereka pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.

"Semua yang terkait tindak pidana, sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir, Jenderal Andika: Kejar, Jangan Sampai Lolos

“Selanjutnya kita tunggu proses persidangan, setelah ini penyidik memberkas lalu memberikan kepada auditor agar secepatnya melaksanakan sidang.”

Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.

Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Pekojan Serda Saputra lantas mencoba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berjalan baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.

"Pada saat petugas dari Koramil datang, dalam hal ini babinsa, menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas,” ujar Eddy.

“Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik.”

Baca Juga: Oknum Marinir dan Warga Sipil Terduga Pelaku Penusukan Serda Saputra Sudah Ditahan

Eddy menambahkan, dengan demikian berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, pihaknya membuktikan tiga hal.

Pertama, Letda RW membunuh Serda Saputra menggunakan senjata tajam. Kedua, pelaku merlakukan perusakan di tempat umum. Ketiga, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.

Sejauh ini, Pusat Polisi Militer TNI telah mengungkap ada 9 orang yang terlibat kasus ini. Letda RW, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S serta enam orang warga sipil.
Untuk para tersangka dari TNI akan menjalani persidangan di pengadilan militer.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.

Baca Juga: Kadispenal: Oknum Marinir Penusuk Anggota TNI AD Sedang Diusut Pomal

Kasus penusukan yang dilakukan oleh Letda RW kepada anggota Babinsa Jakarta Barat Serda Saputra memunculkan beberapa fakta baru. 

Hasil investigasi yang dilakukan oleh POM AL menyebutkan Letda RW tengah mabuk ketika hendak menuju Hotel Mercure.

Di sana, pelaku berencana untuk menemui kekasihnya. Namun, mengingat Hotel Mercure merupakan tempat karantina bagi pasien virus Corona, kehadiran Letda RW dilarang oleh petugas keamanan hotel.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU