Di Jakarta, Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Edukasi | 17 September 2023, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren yang akan menjadi standar mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.
Uji publik yang digelar di Jakarta pada Sabtu (15/09/2023) diikuti Persatuan Pondok Pesantren se-Indonesia (Rabithah Maahid al-Islamiyah/RMI) Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kemendikbud, Kementerian Agama, para pengasuh pesantren terkemuka, dan tentu saja para anggota Majelis Masyayikh itu sendiri.
Dokumen penjaminan mutu pesantren diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pascapengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiyai.
Baca Juga: Menag Yaqut Bermimpi Indonesia jadi Kompas Toleransi dan Rakyatnya Merdeka dalam Beribadah
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah.
Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun. Baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.
Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar baku mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren.
Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang tengah diuji publik tersebut.
Undang-Undang Pesantren, pada pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Berdasarkan regulasi ini dibentuklah Majelis Masyayikh yang terdiri dari 9-17 orang pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur Kemenag.
Penulis : Deni Muliya Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV