Di Jakarta, Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Edukasi | 17 September 2023, 04:30 WIBBaca Juga: Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyayikh, untuk Apa?
Tugasnya membuat sistem penjaminan mutu dengan menetapkan standar yang harus diterapkan oleh pesantren.
Pada uji publik ini, Majelis Masyayikh mengundang Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi, serta harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghoffar Rozin M. Ed. mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly.
Hal itu setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Tahap ini memerlukan dialog intensif agar pesan, harapan, cita-cita dan goodwill dari dokumen ini bisa terbaca dan tersampaikan demi kemajuan pesantren dan jenjang pendidikannya,” kata Gus Rozin.
Sebelumnya, penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren telah melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai unsur yang terkait pesantren, termasuk akademisi dan pengamat pendidikan.
"Jadi ini bukan produk pemerintah, tetapi muncul dari pesantren sendiri untuk menetapkan standar yang sama," imbuh Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.
Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.
Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur, bukan sesuai selera subyektif lembaga.
Baca Juga: Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin Soroti Kekerasan Seksual di Pesantren
Namun pada saat yang sama, tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Masyayikh, Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib mengatakan, dengan pengakuan sepenuhnya oleh pemerintah, pesantren tidak boleh menggunakan ini untuk mengalienasi sistem dan konten pendidikannya, tetapi harus jelas kualitasnya agar dapat menjawab tantangan.
Penulis : Deni Muliya Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV