> >

Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Polda Metro Jaya: Perlu Dikaji Dulu

Jabodetabek | 25 Agustus 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menanggapi terkait usulan penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) selama 24 jam di Jakarta.  Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi terkait usulan penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) selama 24 jam di Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan,  mengungkapkan perlu ada kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa langsung,  dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kita uji coba seperti itu," kata Doni dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Ia mengatakan, usulan apapun yang bisa menjadikan solusi dalam permasalahan lalu lintas akan diterima dengan baik.

Namun, kajian harus dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap masyarakat.

"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji. Supaya hasilnya baik di masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Sebelumnya, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Ia mengatakan usulan tersebut sebagai upaya mengendalikan polusi udara.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sdh dilakukan beberapa hari ini," kata Ida, Kamis (24/8/2023).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU