Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Polda Metro Jaya: Perlu Dikaji Dulu
Jabodetabek | 25 Agustus 2023, 15:59 WIB"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap jni berlaku 24 jam," imbuhnya.
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.
Seperti diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dari Senin-Jumat (kecuali libur nasional) mulai pukul 06.00-11.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Perdana Hari Ini, Begini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jalan Asia Afrika Jakarta!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV