> >

Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Polda Metro Jaya: Perlu Dikaji Dulu

Jabodetabek | 25 Agustus 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menanggapi terkait usulan penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) selama 24 jam di Jakarta.  Sumber: NTMC Polri)

"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap jni berlaku 24 jam," imbuhnya.

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dari Senin-Jumat (kecuali libur nasional) mulai pukul 06.00-11.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Perdana Hari Ini, Begini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jalan Asia Afrika Jakarta!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU