> >

Fakta-Fakta Pria Bunuh Ibu Kandung di Yogyakarta, Pelaku Jengkel terhadap Korban karena Hal Ini

Jawa tengah dan diy | 31 Januari 2025, 07:53 WIB
Ilustrasi jenazah. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka pada bagian bawah leher dan tulang rusuk yang patah. Kami mencurigai adanya tindak kekerasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada tersangka A, yang merupakan anak kandung korban.

"Pelaku tinggal serumah dengan korban," tutur Edy. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A melakukan penganiayaan terhadap ibunya pada 29 Desember 2024.

"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," imbuhnya.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya sang ibu karena merasa jengkel pada korban.

"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet

Menurutnya, selama ini pelaku seorang diri merawat korban, karena mereka tinggal berdua di rumah. Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.

"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.

Pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU