Fakta-Fakta Pria Bunuh Ibu Kandung di Yogyakarta, Pelaku Jengkel terhadap Korban karena Hal Ini
Jawa tengah dan diy | 31 Januari 2025, 07:53 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV – Polisi merilis kasus pembunuhan oleh seorang pria berinisial A (48), warga Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap ibu kandungnya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pelaku menganiaya sang ibu berinisial SM (76) tahun hingga tewas.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap oleh kepolisian berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut, dikutip Kompas.com:
Berawal dari Penemuan Mayat
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan maya wanita di kebun kosong di kawasan Kecamatan Gamping, Sleman, pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.
Baca Juga: Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup dedaunan dan mulai membusuk.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa mayat tersebut adalah SM, yang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
"Korban SM, usia 76 tahun, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Tersangka A, usia 48 tahun, adalah anak kandung korban," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025).
Polisi Temukan Sejumlah Luka
Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan fakta bahwa korban mengalami sejumlah luka dan patah tulang.
"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka pada bagian bawah leher dan tulang rusuk yang patah. Kami mencurigai adanya tindak kekerasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada tersangka A, yang merupakan anak kandung korban.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban," tutur Edy. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A melakukan penganiayaan terhadap ibunya pada 29 Desember 2024.
"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," imbuhnya.
Motif Penganiayaan
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya sang ibu karena merasa jengkel pada korban.
"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
Menurutnya, selama ini pelaku seorang diri merawat korban, karena mereka tinggal berdua di rumah. Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.
"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com