Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Okupansi Hotel Capai 80 Persen Seiring Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 16:57 WIB
okupansi-hotel-capai-80-persen-seiring-libur-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi suasana di sebuah kamar hotel. Okupansi hotel pada destinasi wisata utama sudah mencapai 80 persen seiring momen libur nataru. (Sumber: Dok. Pegipegi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dinilai menjadi pendorong masyarakat untuk beriwsata. Hal ini terlihat dari okupansi hotel pada destinasi wisata utama sudah mencapai 80 persen.

“Sudah lebih dari 80 persen, biasanya itu minggu depan (okupansinya) sudah 100 persen,” kata Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, Dony Oskaria dalam acara Ngopi BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2022), dilansir dari Kompas.id.

Adapun beberapa destinasi wisata utama yang dimaksud, yaitu Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, Danau Toba, hingga Likupang.

Indonesian Journey atau InJourney itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Avias dan Pariwisata Indonesia.

Beranggotakan antara lain, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Hotel Indonesia Natour, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, dan PT Sarinah.

Baca Juga: Saat Libur Nataru Diprediksi 2,73 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Saat ini, total hotel yang berada di bawah naungan InJourney sebanyak 30 hotel dengan rincian 27 sudah beroperasi dan 3 dalam tahap revitalisasi. Jumlah kamar yang tersedia ada 3.629 kamar.

Soal KUHP diakui tak ada dampak negatif

Terkait peringatan perjalanan yang dikeluarkan Pemerintah Australia seusai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP disahkan pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022, menurut Dony, tidak ada dampak negatif dari aturan tersebut.

Pasal dalam KUHP yang tengah menjadi perbincangan adalah Pasal 411 tentang Perzinahan. Menurut pasal ini, terdapat dua jenis perzinahan, yakni ketika kedua belah pihak atau salah satunya terikat perkawinan.

Jenis perzinahan kedua, yaitu kedua belah pihak tidak menyandang status perkawinan, tetapi jika anak atau orangtua dari salah satu pihak tersebut melapor, hal ini dapat dianggap sebagai perzinahan, atau disebut delik aduan.

“Kita perlu menyosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan tidak seperti itu. Industri pariwisata kompetitornya banyak, orang juga berusaha menjatuhkan kita, menakutkan, supaya orang tidak datang ke sini,” tuturnya.

Kemudian, Doni juga menambahkan, tidak ada penurunana traffic secara signifikan.

“Di sisi kami, di pengelola airport, tidak terjadi penurunan traffic yang signifikan, tidak ada juga cancellation dalam penerbangan,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x