Kompas TV bbc bbc indonesia

Kerangkeng Manusia di Langkat: Komnas HAM Ungkap Lebih dari Satu Orang Tewas (1)

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 22:43 WIB
kerangkeng-manusia-di-langkat-komnas-ham-ungkap-lebih-dari-satu-orang-tewas-1
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai perkembangan terkini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM peristiwa kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Minggu (30/1/2022). (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)
Penulis : Edy A. Putra

 

Komnas HAM menemukan lebih dari satu orang tewas karena tindak kekerasan saat berada di dalam kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Parangin-angin.

"Dan bagaimana kondisi jenazah, kami dapat keterangan dari lebih dari dua saksi. Jadi firm [terkonfirmasi], kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak," kata Anggota Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan melalui rekaman video kepada media, Minggu (30/01).

Selain itu, Komnas HAM juga mengatakan menemukan istilah-istilah kekerasan yang digunakan dalam kerangkeng tersebut.

"Misalnya seperti MOS, Gas, atau 2,5 Kancing, ada istilah-istilah seperti itu dalam konteks kekerasan," tambah Anam.

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM mengatakan kerangkeng di rumah Terbit disebut masyarakat sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Namun, rehabilitasi tersebut tak punya izin, alias ilegal.

Choirul Anam juga mengatakan temuan tentang dugaan adanya korban jiwa akibat kekerasan selama proses 'rehabilitasi' ini cocok dengan penyelidikan kepolisian Sumatera Utara.

Ia berharap kepolisian, "Menaikkan ini menjadi satu proses hukum. Karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana."

Pekan ini, Komnas HAM juga berencana menggali keterangan dari ahli terkait kecurigaan kerangkeng manusia di rumah Terbit sebagai wadah "perbudakan modern".

Pihaknya juga berencana memeriksa Terbit Parangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

Baca juga:

Sebelumnya, sejumlah pakar pidana menyatakan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus dugaan perbudakan terkait penemuan kerangkeng manusia di rumahnya.

Menurut Pakar hukum sekaligus mantan anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, apa yang dilakukan Terbit telah memenuhi unsur eksploitasi karena diduga mempekerjakan pecandu narkoba dengan jam kerja yang tidak layak, tanpa diupah, hingga ditempatkan dalam kerangkeng yang tidak manusiawi.

Selain itu, penempatan mereka di kerangkeng yang 'tidak layak' dan membatasi ruang geraknya dianggap sebagai "bentuk penyiksaan".

Tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa puluhan orang yang dia sebut sebagai "warga binaan" tersebut berada di dalam kerangkeng atas persetujuan keluarga untuk "direhabilitasi" akibat kecanduan narkoba dan melakukan kenakalan remaja.

"Para penghuni tersebut diserahkan oleh keluarganya kepada pengelola untuk dibina. Mereka diserahkan dengan membuat surat pernyataan," kata Ramadhan melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/01).

Meski demikian, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati berpendapat bahwa persetujuan keluarga korban tidak serta merta menghilangkan penuntutan atas praktik perdagangan orang yang terjadi.

Maidina mengatakan Bupati Langkat bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Itu pun belum termasuk ancaman pidana akibat penyalahgunaan kewenangan yang dia lakukan sebagai pejabat daerah dengan 'menahan' orang-orang tersebut di tempat rehabilitasi ilegal yang tidak sesuai standar.

"Di Undang-Undang TPPO sekali pun, persetujuan korban sama sekali tidak menyatakan bahwa TPPO-nya tidak terjadi. Kalau pun persetujuannya ada selama lingkungannya eksploitatif, prosesnya menghilangkan komunikasi dia ke pihak lain, itu adalah salah satu bentuk TPPO yang harus diusut," ujar Maidina kepada BBC News Indonesia.

Ketua Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, Anis Hidayah menganggap klaim 'tempat rehabilitasi narkoba' itu sebagai kedok atas 'perbudakan yang sewenang-wenang'.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan menyebut temuan ini sebagai "dugaan perbudakan modern".

Migrant Care mengatakan informasi yang didapat berdasarkan "wawancara orang-orang di dalam" menunjukkan orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kelapa sawit milik bupati.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani memastikan bupati Langkat akan dihukum seberat-beratnya atas dugaan perbudakan tersebut.

Dipekerjakan dengan dalih 'pembekalan keahlian'

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan berdasarkan pemeriksaan terakhir masih ada 30 orang yang dikerangkeng. Semua kini telah dipulangkan kepada keluarganya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menemukan lahan seluas satu hektare dan gedung berukuran 36 meter persegi yang dibagi menjadi dua ruangan berjeruji besi yang dibangun sejak 2012.

Namun, Ahmad mengatakan tempat ini tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai tempat rehabilitasi.

Ramadhan juga membenarkan bahwa mereka dipekerjakan di pabrik sawit milik Bupati Langkat, namun tidak dibayar dengan dalih memberi keahlian untuk para 'warga binaan' sebagai bekal bagi mereka selepas keluar dari tempat tersebut.

"Mereka tidak diberi upah seperti pekerja karena mereka merupakan warga binaan, namun diberikan ekstra puding dan makanan," kata Ramadhan.

Tetapi sampai saat ini, polisi belum menyebut indikasi adanya perbudakan modern dari operasional kerangkeng rehabilitasi tersebut.

"Ini (dugaan perbudakan) dalam proses, kita melihat dengan kesadaran sendiri orang tua mengantar dan menyerahkan, kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu, nanti kita lihat dan dalami apa prosesnya. Kita belum bisa cepat-cepat memberi kesimpulan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengakui bahwa kerangkeng tersebut tidak layak dan tidak memenuhi standar tempat rehabilitasi yang semestinya.

 

*Kontributor Medan, Dedi Hermawan, berkontribusi dalam tulisan ini.

Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV






Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x