Kompas TV bbc bbc indonesia

Alasan Kedaruratan Tak Lagi Berlaku, Pemerintah Didesak Sediakan Vaksin Booster Halal

Kompas.tv - 23 April 2022, 03:05 WIB
alasan-kedaruratan-tak-lagi-berlaku-pemerintah-didesak-sediakan-vaksin-booster-halal
Seorang warga Jakarta menerima vaksin booster Pfizer, 29 Maret 2022. (Sumber: Adek Berry/AFP)
Penulis : Redaksi Kompas TV

Pemerintah Indonesia didesak "bergerak cepat" memproduksi Vaksin Merah Putih yang sudah bersertifikat halal, sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin booster halal.

Seorang pengamat kebijakan kesehatan mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa lagi menggunakan alasan kedaruratan, sebagai alasan untuk tetap menggunakan beberapa vaksin impor yang sempat diragukan aspek kehalalannya.

Polemik seputar vaksin halal kembali muncul ke permukaan, setelah MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin halal.

Dalam putusannya, MA beralasan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal, karena hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Kementerian Kesehatan sampai Kamis (21/04), belum bersikap atas putusan tersebut dan menurut juru bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, pihaknya "masih mempelajarinya".

Baca juga:

'Alasan kedaruratan, tidak berlaku lagi'

Polemik tajam tentang kehalalan vaksin Covid-19, yang ditandai penolakan sebagian umat Muslim di sejumlah daerah di Indonesia, sempat menyedot perhatian tetapi kemudian reda, setelah pemerintah merangkul para ulama.

Ketika kematian akibat virus corona mencapai puncaknya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa umat Islam dapat menerima vaksin yang masih diragukan kehalalannya karena situasi darurat, mampu meredamnya.

Dua tahun kemudian, suara-suara itu seperti tak terdengar lagi, apalagi Indonesia memproduksi vaksin dalam negeri yang bersertifikat halal.

Namun pada Rabu (20/04) malam, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah menyediakan vaksin halal, membuat masyarakat teringat lagi polemik tersebut.

'Dulu, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang bisa nonton motor GP'

Ahmad Himawan, pimpinan YKMI, mengatakan, alasan kedaruratan yang dijadikan dasar MUI membuat fatwanya tentang vaksin Covid, tidak berlaku, karena "situasi sekarang sudah normal".

"Kondisinya tidak sama dengan awal-awal pandemi. Kalau [dulu] alasannya kondisi darurat, ya, bisa kita terima... dimaklumi.

"Dulu, setiap saat, ada ambulans lewat, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang-orang sibuk macam-macam.

"Bisa ikut konser, nonton motor GP. Enggak ada daruratnya lagi sekarang. Jadi tidak disebut alasan darurat," papar Ahmad Himawan kepada BBC News Indonesia, Kamis (21/04).

'Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendaknya'

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal.

Alasannya, hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.





Sumber : BBC



BERITA LAINNYA



Close Ads x