Kompas TV bisnis kebijakan

Sri Mulyani Setuju Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk Seluruh PNS

Kompas.tv - 26 Agustus 2020, 09:34 WIB
sri-mulyani-setuju-ada-tunjangan-pulsa-rp-200-000-untuk-seluruh-pns
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sri Mulyani Setuju Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk Seluruh PNS. (Sumber: Kompas.com) 
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons positif rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjuangan pulsa akan diberikan kepada PNS di seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200 ribu per bulan (bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS)” kata dia, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sri Mulyani menuturkan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan namun tidak bisa karena Covid-19.

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Secara Penuh dengan Tunjangan Kinerja

Ilustras: uang. Sri Mulyani Setuju Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk Seluruh PNS. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

PNS Butuh Pulsa untuk Rapat Virtual

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x