Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Kompas.tv - 25 November 2021, 18:02 WIB
seller-shopee-tiba-tiba-dapat-surat-tagihan-pajak-simak-penjelasan-ditjen-pajak
Ilustrasi Layanan Pajak. Dirjen Pajak menyatakan masyarakat tidak perlu gusar jika mendapat surat tagihan pajak. Masyarakat justru bisa mengklarifikasi apakah tagihan pajaknya benar atau tidak (25/11/2021). (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Neilmadrin menyampaikan, sebaiknya Wajib Pajak pelaku usaha sektor digital di marketplace segera mendaftarkan diri agar dapat diberikan NPWP.

"Karena uang pajak yang disetor oleh seluruh Wajib Pajak nantinya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara ini. Mari bersama-sama kita membangun momentum pemulihan ekonomi nasional terkhusus di masa pandemi ini," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, ada sanksi yang menunggu bagi Wajib Pajak yang tidak membayar kewajibannya. DJP dapat menerbitkan surat ketepatan pajak ataupun Surat Tagihan Pajak untuk menagih pokok pajak beserta sanksi administrasi jika ditemukan bukti tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

"Aau jika Wajib Pajak tidak melakukan klarifikasi atas data yang ditemukan oleh DJP sebagaimana yang telah tercantum pada SP2DK atau dokumen sejenisnya," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Sederet Keunggulan DME yang Akan Gantikan LPG

Sebelumnya, dalam unggahan akun Twitter @txtdarionlshop, terlihat seorang penjual di Shopee bernama Karina Putri Dewi mengunggah surat tagihan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Dalam surat itu disebutkan, ia belum membayar pajak selama 2 tahun, sejak 2020 dan 2021, sehingga harus membayar pajak dengan nominal tertentu.

Karina menutup bagian omzet usahanya yang menjadi objek pajak yang harus ia bayar.

"Sekedar info bagi teman-teman yang berjualan di Shopee, mulai sekarang perhitungkan mengenai harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal di Shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di Shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulis Karina.

Baca Juga: Ternyata China Sempat Remehkan Indonesia, Sekarang Getol Investasi

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar 35 juta," lanjutnya.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya itu disebutkan, pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dikali penghasilan kotor setiap bulannya. Hal itu berdasarkan PP No 23 Tahun 2018.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x