Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tips Bebas Denda PLN, Berikut Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Pelanggan

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 06:30 WIB
tips-bebas-denda-pln-berikut-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan-pelanggan
Ilustrasi hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pelanggan PLN. (Sumber: Instagram @pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

2 Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.

3 Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.

Baca Juga: Ini Kata Hutama Karya soal Pengemudi Kena Denda Setengah Juta di Tol Lampung


Don'ts (Hal yang tak boleh dilakukan)

1. Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.

2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.

3 Membuka segel listrik.

4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.

5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.

6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x