JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan target perubahan ini akan terealisasi pada Juni 2025.
"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Siti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria. Kriteria tersebut meliputi berikut ini.
Baca Juga: Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?
Meskipun KRIS diterapkan, rumah sakit masih dapat menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.
Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan mengatur bahwa kenaikan kelas perawatan dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan yang lebih tinggi.
"BPJS Kesehatan adalah asuransi tanpa kelas, hanya KRIS yang ada. Jika ingin naik kelas, peserta dapat membayar selisih biayanya," jelas Nadia.
Baca Juga: Soal Penerapan KRIS, Dirut BPJS Sebut Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.