Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK

Kompas.tv - 9 November 2022, 11:40 WIB
ini-syarat-manfaat-dan-cara-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp-untuk-pekerja-yang-di-phk
Pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Informasi Akses Kerja

1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan Kerja

1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

2. Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa Iuran:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

  • bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)


Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
f. Program JKP hadir untuk seluruh pekerja indonesia



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x