Kompas TV bisnis bumn

Dibubarkan Jokowi, PT PANN Tak Dikenal Sri Mulyani, Merugi Sejak Beli 10 Boeing Eks Lufthansa

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 15:21 WIB
dibubarkan-jokowi-pt-pann-tak-dikenal-sri-mulyani-merugi-sejak-beli-10-boeing-eks-lufthansa
Logo BUMN. (Sumber: bumn.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Erick Thohir: 65 Persen Dana Pensiun BUMN Butuh Perhatian Khusus

"Guna membangun kedaulatan negara dan wawasan nusantara serta mendukung program Tol Laut dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana yang digagas Presiden Joko Widodo," lanjutnya.

Pada 1991, PANN mendapat Penugasan Pemerintah untuk Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan Pesawat Boeing 737-200 Eks Lufthansa.

Kemudian, PANN juga mendapat tugas pengadaan 5 unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan dalam negeri; Pengadaan 8 unit kapal niaga bekas dibeli dari eropa dengan jenis bulk carrier 1 unit dan general kargo 7 unit.

Lalu Pengadaan 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia; Pembangunan 30 unit kapal niaga melalui kerjasama dengan Pemerintah Norwegia (Pekerjaan pembangunan kapal niaga sebanyak 20 unit di Indonesia dan 10 unit di Norwegia)

Ada lagi pengadaan 1 unit kapal coal carrier pertama di Indonesia berbobot 11.000 DWT. Kapal ini dioperasikan oleh PT Bahtera Adiguna (Persero) dengan skema pembiayaan two step loan.

Selanjutnya pengadaan 30 kapal Caraka Jaya jenis general kargo dan semi container dengan bobot mati 3.000 DWT sampai 4.000 DWT dimana proyek ini melibatkan 9 (Sembilan) galangan dalam negeri.

Memasuki periode 1995 - 2006, kegiatan bisnis PT PANN (Persero) lebih banyak berfokus terhadap Kedua proyek yang dapat dikatagorikan sebagai over finance dan gagal disebabkan :

Baca Juga: Mendag Zulhas Cerita Alasan Jokowi Akhirnya Putuskan Impor Beras

1. Pesawat terbang boeing 737-200 eks. Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke 4 perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.

2. Pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero) hanya menyelesaikan 14 unit kapal ikan dengan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh PT PANN (Persero) + sebesar Rp.120 milyar tidak dapat diserap pasar.

Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN Multi Finance (Persero) bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar. Sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif.

Setelah terlaksananya restrukturisasi usaha melalui spin off bisnis inti PT PANN (Persero) yaitu Kegiatan Bisnis Pembiayaan Sektor Maritim, maka PT PANN Multi Finance (Persero) kembali berganti nama menjadi PT PANN (Persero) pada 2013.

Perusahaan yang terakhir merupakan Induk Perusahaan (Non Operatif Holding) di bidang Maritim. Selanjutnya PT PANN (Persero) kembali kepada penyelesaian utang SLA 

Pada 2019, PT PANN (Persero) mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x