Kompas TV bisnis bumn

Dibubarkan Jokowi, PT PANN Tak Dikenal Sri Mulyani, Merugi Sejak Beli 10 Boeing Eks Lufthansa

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 15:21 WIB
dibubarkan-jokowi-pt-pann-tak-dikenal-sri-mulyani-merugi-sejak-beli-10-boeing-eks-lufthansa
Logo BUMN. (Sumber: bumn.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan segera membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Hal ini tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Keppres itu, di terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT PANN yang akan dilakukan pada 2023.

Sebelumnya, PANN sempat mencuri perhatian publik karena Anggota DPR Misbakhun dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mengetahui keberadaan BUMN itu. Yakni dalam rapat antara Menteri Keuangan dengan DPR pada Senin (2/12/19).


 

"Interupsi, saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero PT PANN," kata Misbakhun dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sri Mulyani sempat kebingungan dan bertanya kepada pajang Kemenkeu lainnya.

"Saya juga belum pernah mendengar PT ini, tapi ternyata dia sudah mendapat SLA (Soft Loan Agreement) dan artinya penerusan pinjaman yang sekarang dikonversi menjadi ekuitas." jelas Sri Mulyani saat itu.

"BUMN-nya sudah lama tapi enggak populer, maka Pak Misbakhun dan saya sama-sama enggak pernah dengar," tambahnya.

Baca Juga: Erick Thohir Bantah BUMN Merugi: Jangan Terjebak Isu dari Medsos

Mengutip laman resminya, PT PANN (Persero) didirikan berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974 tentang penyertaan modal Negara RI untuk pendirian persero dalam bidang pengembangan armada niaga nasional. PANN didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional melalui sejumlah kegiatan antara lain :

1. Turut melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.

2. Melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.

3. Pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional.

4. Mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.

Ternyata, PANN juga sempat menjadi BUMN yang melaksanakan program Tol Laut Presiden Jokowi.

"Kapal yang dibiayai PT PANN (Persero) berperan dalam menumbuh-kembangkan perekonomian masyarakat, menjaga agar harga komoditas antar-pulau bisa dinikmati secara berkeadilan, memeratakan pembangunan nasional, mewujudkan azas cabotage," tulis manajemen PANN.

Baca Juga: Erick Thohir: 65 Persen Dana Pensiun BUMN Butuh Perhatian Khusus

"Guna membangun kedaulatan negara dan wawasan nusantara serta mendukung program Tol Laut dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana yang digagas Presiden Joko Widodo," lanjutnya.

Pada 1991, PANN mendapat Penugasan Pemerintah untuk Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan Pesawat Boeing 737-200 Eks Lufthansa.

Kemudian, PANN juga mendapat tugas pengadaan 5 unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan dalam negeri; Pengadaan 8 unit kapal niaga bekas dibeli dari eropa dengan jenis bulk carrier 1 unit dan general kargo 7 unit.

Lalu Pengadaan 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia; Pembangunan 30 unit kapal niaga melalui kerjasama dengan Pemerintah Norwegia (Pekerjaan pembangunan kapal niaga sebanyak 20 unit di Indonesia dan 10 unit di Norwegia)

Ada lagi pengadaan 1 unit kapal coal carrier pertama di Indonesia berbobot 11.000 DWT. Kapal ini dioperasikan oleh PT Bahtera Adiguna (Persero) dengan skema pembiayaan two step loan.

Selanjutnya pengadaan 30 kapal Caraka Jaya jenis general kargo dan semi container dengan bobot mati 3.000 DWT sampai 4.000 DWT dimana proyek ini melibatkan 9 (Sembilan) galangan dalam negeri.

Memasuki periode 1995 - 2006, kegiatan bisnis PT PANN (Persero) lebih banyak berfokus terhadap Kedua proyek yang dapat dikatagorikan sebagai over finance dan gagal disebabkan :

Baca Juga: Mendag Zulhas Cerita Alasan Jokowi Akhirnya Putuskan Impor Beras

1. Pesawat terbang boeing 737-200 eks. Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke 4 perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.

2. Pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero) hanya menyelesaikan 14 unit kapal ikan dengan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh PT PANN (Persero) + sebesar Rp.120 milyar tidak dapat diserap pasar.

Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN Multi Finance (Persero) bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar. Sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif.

Setelah terlaksananya restrukturisasi usaha melalui spin off bisnis inti PT PANN (Persero) yaitu Kegiatan Bisnis Pembiayaan Sektor Maritim, maka PT PANN Multi Finance (Persero) kembali berganti nama menjadi PT PANN (Persero) pada 2013.

Perusahaan yang terakhir merupakan Induk Perusahaan (Non Operatif Holding) di bidang Maritim. Selanjutnya PT PANN (Persero) kembali kepada penyelesaian utang SLA 

Pada 2019, PT PANN (Persero) mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x