Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ramai Soal Meikarta, Pemerintah Godok Skema Penjaminan Pembiayaan Untuk Lindungi Konsumen

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 13:59 WIB
ramai-soal-meikarta-pemerintah-godok-skema-penjaminan-pembiayaan-untuk-lindungi-konsumen
Proyek Meikarta. Kementerian PUPR sebur kisruh yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya karena tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen. (Sumber: Dok. Meikarta )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," ujar Wakil Ketua Komisi VI Muhammad Haikal.

Agar masalah ini segera mendapat solusinya, Komisi VI DPR juga berencana akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengatakan, Komisi VI DPR bisa mendatangkan Kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) dan Menteri investasi Bahlil Lahadalia.

Pasalnya, seluruh perizinan yang ada di Republik Indonesia ini bermuara adanya di Kementerian investasi atau kepala BKPM.

Baca Juga: Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini

"Nanti akan diketahui apa betul izin-izinnya masih ada, apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak, dan lain sebagainya," ucap Andre.

 Sedangkan Komisi XI, bisa melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini.

Sementara rapat dengan Komisi III karena sebagai mitra kerja Mahkamah Agung, yang nantinya untuk mengecek kenapa PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. 


 

"Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riyadi. Kerena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka," tegasnya.

Andre pun mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Meikarta jika pengelola Meikarta tidak hadir juga dalam panggilan DPR selanjutnya.

"(gugatan ke konsumen) bentuk tindakan zalim yang luar biasa. Dimana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik," pungkasnya.




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x