Kompas TV ekonomi keuangan

Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK

Kompas.tv - 10 November 2023, 19:59 WIB
temukan-ciri-p2p-lending-legal-begini-tips-melunasi-pinjol-dari-ojk
Ilustrasi teror yang dilakukan debt collector kepada nasabah pinjol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu layanan keuangan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu melunasi pinjamannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang tidak beretika. Salah satu aturan tersebut adalah kewajiban bagi pinjol untuk transparan dalam menyampaikan informasi tentang bunga dan biaya pinjaman.


 

Selain itu, OJK juga memberikan sejumlah tips untuk membantu masyarakat melunasi utang pinjol. Dikutip dari akun @ojkindonesia di media sosial X, berikut tips melunasi utang pinjol beserta ciri-ciri P2P (peer to peer) lending legal OJK

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK November 2023

1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang.

2. Lunasi utang sesuai dengan skala prioritas, seperti lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil, lnasi utang dengan bunga paling besar agar bunga tidak semakin bertambah, lalu lnasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya agar terhindar dari denda.

3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat.

OJK juga berpesan sebelum meminjam uang di platform pinjol, masyarakat juga perlu melakukan cek legalitas pinjol serta memastikan sanggup melunasinya. Berikut ini, ciri-ciri pinjol resmi yang perlu dipahami:

1. Pinjaman online legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah pasti aman dipilih.

2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.

4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

5. Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.

6. Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti,kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.

7. Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.

8. Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.

Selain delapan ciri di atas, ciri lain dari pinjaman legal yaitu keberadaan alamatnya mudah diakses. Biasanya pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat agar tidak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Transaksi Pinjol Warga Sulsel Tembus 1 Triliun

Pinjol legal juga memiliki syarat dan aturan yang lebih ketat terkait dengan dokumen persyaratan untuk menentukan kemampuan finansial dari calon klien mereka. Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal. 

Lembaga pinjaman online legal ini akan selalu mengedepankan kenyamanan dan juga perlindungan dari konsumen. Aplikasi pinjol legal ini hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, serta lokasi dari smartphone peminjam atau klien.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x