Kompas TV ekonomi keuangan

Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK

Kompas.tv - 10 November 2023, 19:59 WIB
temukan-ciri-p2p-lending-legal-begini-tips-melunasi-pinjol-dari-ojk
Ilustrasi teror yang dilakukan debt collector kepada nasabah pinjol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.

4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

5. Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.

6. Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti,kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.

7. Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.

8. Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.

Selain delapan ciri di atas, ciri lain dari pinjaman legal yaitu keberadaan alamatnya mudah diakses. Biasanya pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat agar tidak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Transaksi Pinjol Warga Sulsel Tembus 1 Triliun

Pinjol legal juga memiliki syarat dan aturan yang lebih ketat terkait dengan dokumen persyaratan untuk menentukan kemampuan finansial dari calon klien mereka. Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal. 

Lembaga pinjaman online legal ini akan selalu mengedepankan kenyamanan dan juga perlindungan dari konsumen. Aplikasi pinjol legal ini hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, serta lokasi dari smartphone peminjam atau klien.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x