Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 itu berharap, agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar benar melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja.
Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis
"Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No.51 Tahun 2023," ujarnya.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, lanjutnya, haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Sarman berharap, jika ada dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024, pihak-pihak terkait agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga: Tiket Kereta untuk Libur Natal Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya Lewat Aplikasi Access by KAI
Serta menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
"Undang undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi," terang Sarman.
"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," tambahnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.