Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pengusaha Bali Minta Pajak Hiburan untuk Spa 15 Persen, Bukan 40 Persen

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 15:00 WIB
pengusaha-bali-minta-pajak-hiburan-untuk-spa-15-persen-bukan-40-persen
Ilustrasi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menilai besaran tarif pajak spa di Pulau Dewata idealnya 15 persen, agar tidak berbeda jauh dengan pajak hotel dan restoran yang sebesar 10 persen. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menilai besaran tarif pajak spa di Pulau Dewata idealnya 15 persen, agar tidak berbeda jauh dengan pajak hotel dan restoran yang sebesar 10 persen.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali, disebutkan pajak spa, karaoke, diskotek dan klub malam sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Aturan itu sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perbedaan itu jangan terlalu ekstrem, pajak hotel dan restoran itu 10 persen, sedangkan spa itu 40 persen. Kalau melihat rasionya itu 15 persen (pajak spa) sudah ideal,” kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, Selasa (16/1/2024). 

Ia mengatakan besaran tarif pajak itu merupakan amanat UU sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi.

Baca Juga: HIPMI Bali Nilai Penaikan Pajak Hiburan Bukan Langkah Tepat, Bandingkan dengan Thailand

Untuk itu, upaya peninjauan kembali atas UU Nomor 1 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan akan merevisi besaran tarif pajak spa.

“Kalau kabupaten/kota tidak menindaklanjuti (aturan turunan UU) nanti menjadi temuan juga. Kami sadari kesulitan bupati, kepala daerah, mereka tidak bisa berbuat apa,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara

Dia menjelaskan, pengusaha spa yang tergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali, mengajukan peninjauan kembali atau judicial review atas UU tersebut.

Dalam beleid tersebut, spa dikategorikan dalam jasa hiburan sehingga tarif pajaknya naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Baca Juga: Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

UU itu menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota untuk ikut menaikkan pajak spa menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen, seperti yang berlaku mulai 1 Januari 2024 di Kabupaten Badung.



Sumber : Kompas.tv, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x