Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pengamat Ekonomi Nilai Akuisisi TikTok Sekadar Untungkan Segelintir Pihak, Bukan Pelaku UMKM

Kompas.tv - 21 Januari 2024, 08:11 WIB
pengamat-ekonomi-nilai-akuisisi-tiktok-sekadar-untungkan-segelintir-pihak-bukan-pelaku-umkm
Ilustrasi. Santer beredar kabar TikTok Shop akan bergabung dengan Tokopedia, agar bisa menyelenggarakan usaha jualan online di Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai tidak ada masalah jika kedua perusahaan itu memang akan merger. (Sumber: Unsplash/Solen Feyissa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Hasil dari pembelian ini nantinya fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Menkop-UKM, Teten Masduki mengungkapkan, meskipun TikTok dan Tokopedia resmi bekerja sama, kedua platform online itu harus tetap patuh Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Teten juga meminta agar TikTok mematuhi aturan masuknya barang impor ke Indonesia.

Teten menjelaskan, semua barang impor yang dijual di e-commerce harus menyertakan izin impor seperti sertifikasi halal, sertifikasi SNI hingga surat izin edar dari BPOM.

Baca Juga: Anies Ketagihan Live TikTok, Sempat Kebingungan Gunakan Fitur

Kemudian untuk melindungi produk dalam negeri dan persaingan yang sehat antar e-commerce, dia berharap, aturan barang yang dijual di online dijual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dalam negeri, nanti bisa masuk segera ke dalam aturan Permendag Nomor 31 PPMSE. 

"Selain itu juga platform tidak boleh jual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di online," ujar Teten, Senin (11/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

TikTok Shop kembali membuka layanan belanja daring bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Selasa (12/12/2023), setelah memutuskan menutup layanan jual-beli pada Rabu (4/10/203). 

Fiturnya pun tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial TikTok dan transaksinya juga bisa dilakukan pada aplikasi yang sama.

Sementara dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi.

Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: Kucurkan Investasi Rp23,4 T, TikTok Shop Kini Resmi Gabung Tokopedia

Hal ini dilakukan TikTok lantaran Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja online ke Tokopedia.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x