Kompas TV ekonomi energi

KPPU Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal karena Monopoli Penjualan Avtur

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 15:59 WIB
kppu-sebut-harga-tiket-pesawat-mahal-karena-monopoli-penjualan-avtur
Ilustrasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia disebabkan monopoli penyediaan BBM penerbangan atau avtur. (Sumber: Pertamina Patra Niaga via ANTARA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery

"Dengan memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM penerbangan, sistem multiprovider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha," ujar Fanshurullah. 

Sebagai informasi, open access adalah suatu bentuk pengaturan pemanfaatan fasilitas secara terbuka dan bersama-sama dengan memberikan imbalan kepada pemilik fasilitas. 

Sementara prinsip co-mingle adalah prinsip kerja sama dalam pelayanan avtur oleh dua perusahaan atau lebih dalam tanki penyimpanan bersama, dengan menganut prinsip sewa/pinjam, konsinyasi/vendor, atau jual/beli yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

Fanshurullah menyebut, praktik open access dan co-mingle sesuai dengan praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).

Baca Juga: Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM dalam Waktu Dekat

"Keberadaaan multiprovider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM penerbangan," tuturnya. 

"Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat," sambungnya. 

Namun untuk melaksanakannya, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan pemerintah yang perlu dilakukan revisi yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008.

Khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur. 

Baca Juga: Blak-blakan! Ahok Klaim Mundur dari Jabatannya usai Pertamina Raup Untung Besar

Ketentuan-ketentuan itu antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multiprovider, persaingan di pasar BBM penerbangan menjadi lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. 

"KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator," tandasnya.


 




Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x