Kompas TV ekonomi energi

Buntut SPBU Curangi Meteran, Pertamina Bakal Cabut Izin Pom Bensin Nakal

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 13:35 WIB
buntut-spbu-curangi-meteran-pertamina-bakal-cabut-izin-pom-bensin-nakal
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Pertamina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sepakat dengan masukan dari anggota DPR untuk mencabut izin usaha SPBU yang melakukan kecurangan, seperti memanipulasi meteran dispenser BBM.

Namun, Pertamina juga masih mempertimbangkan aspek ketersediaan SPBU di daerah tersebut sebelum mencabut izin SPBU yang nakal.

"Saya sepakat, kita cabut saja izinnya karena (kecurangan) ini tidak bisa kita tolerir, khususnya adalah untuk konsumen,” kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Nicke menyebut, sebelum mencabut izin SPBU, harus dipastikan sudah terdapat SPBU pengganti di daerah yang akan dicabut izinnya. Sehingga pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat tidak terganggu. 

Baca Juga: SPBU Pertamina Curangi Meteran Kerap Terjadi, Begini Kritik YLKI ke DPR

“Kita harus memastikan bahwa ketersediaan (SPBU pengganti) di daerah tersebut harus ada. Sebelum adanya pengusaha yang baru menggantikan, tentu perlu ada temporary facility yang kami provide (sediakan),” ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

“Kita juga harus menjaga, menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024. Yaitu di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang. 

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan terhadap pelayanan konsumen di SPBU. 

Baca Juga: Polisi Sebut Pihak SPBU Bekasi Tak Tahu-menahu soal Bensin Campur Air: Mereka Sudah Sesuai SOP

“Kita akan cek di seluruh provinsi, jangan sampai merugikan para pemudik. Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kabupaten Bandung, Selasa (26/3/2024). 

Ia menerangkan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU pada meteran BBM membuat konsumen membayar lebih dari jumlah bahan bakar yang mereka terima.

Menurutnya, hal itu juga dapat memperlambat perjalanan mereka dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau insiden di jalan.

“Bayangkan kalau saya isi bensin 20 liter Jakarta-Bandung itungan saya sampai. Tiba-tiba karena curang isinya hanya 10 liter atau separo jalan habis kan nyusahkan orang,” ujarnya. 

Baca Juga: Modus Tersangka Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna, Dijual Seharga Pertamax

Pria yang akrab disapa Zulhas ini pun mengingatkan pihak SPBU agar jangan coba-coba melakukan kecurangan. 

Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

“Maka dari itu jangan main-main. Saya akan cek SPBU di seluruh Indonesia kalau ada SPBU yang curang kita pidanakan,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," ujarnya. 

Baca Juga: 4 SPBU di Jakarta hingga Depok Jual Pertamax Palsu, Ada yang Sejak 2022, Untung Rp2 Miliar

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Moga Simatupang menyampaikan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

Baca Juga: Pertamina Buka SPBU 24 Jam di Jalur Kritis saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," tuturnya. 

Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," ucapnya. 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x