Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pembatasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dicabut, Begini Ketentuan Terbarunya

Kompas.tv - 17 April 2024, 06:57 WIB
pembatasan-jenis-dan-jumlah-barang-kiriman-pmi-dicabut-begini-ketentuan-terbarunya
Ilustrasi. Pemerintah mencabut aturan pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencabut aturan pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam aturan itu, tadinya ada poin pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024). 

Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulisnya. 

Haryo pun membeberkan hasil dari rakortas tersebut. Terkait dengan Barang Kiriman PMI disepakati bahwa:

1. Barang Kiriman PMI adalah "barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan", sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Nyatakan Indonesia Tidak Impor Minyak dari Iran

2. Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu (PMK) 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC). 

3. Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023. 

"Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang," ujar Haryo. 

4. Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Yaitu: 

Pertama, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. 

Baca Juga: Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Zulhas: Bawaan Melebihi, Kena Pajak

Kedua, Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor. 

Ketiga, Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak USD 1,500 per tahun). 

"Tercatat atau terdaftar di BP2MI atau Kemenlu," ucapnya. 

Keempat, apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023).

Kelima, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

Baca Juga: Yang Suka Jastip, Simak! Ini Dia Barang-Barang yang Dibatasi Bea Cukai

"Disepakati juga pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023, dan sepenuhnya diatur dalam PMK," ungkap Haryo. 

Kemudian, terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan. 

"Pemerintah mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022," tuturnya. 

Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Setelah Rakortas tersebut akan ada pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023.

"Dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," tandasnya. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x