Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KA Rajabasa Tabrak Bus di Lampung, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Peringatan 35 Kali

Kompas.tv - 21 April 2024, 21:15 WIB
ka-rajabasa-tabrak-bus-di-lampung-kai-masinis-sudah-bunyikan-klakson-peringatan-35-kali
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyesalkan kecelakaan lalulintas antara KA Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan bus di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang dan Stasiun Martapura, pada Minggu (21/4) siang. (Sumber: Tribunsumsel.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

"Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap dia.

Baca Juga: KAI Daop 2 Tegaskan Taksi Online dan Konvensional Boleh Masuk Area Stasiun Bandung

Ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA. 

Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.

“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang," ujarnya. 

"Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," imbuhnya. 

Agus mengingatkan, secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca Juga: Jubir MK Sebut Pembacaan Putusan Esok akan 2 Kali untuk 2 Permohonan

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. 

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x