Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Revisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 23:16 WIB
revisi-pp-minerba-jokowi-teken-aturan-yang-memungkinkan-ormas-keagamaan-kelola-tambang
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Baca Juga: Bahlil Bantah Investasi di RI Dikuasai China, Ternyata Negara Ini yang Terbesar

Rencana itu sempat mendapat sorotan lantaran ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan. Namun Bahlil tidak sependapat dengan hal tersebut.

Menurut Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. 

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan!

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya. 

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya. 


 



Sumber : Kompas.tv, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x