Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Revisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 23:16 WIB
revisi-pp-minerba-jokowi-teken-aturan-yang-memungkinkan-ormas-keagamaan-kelola-tambang
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. 

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 30 Mei 2024. Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

"IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri," demikian isi Ayat 3 Pasal 83A dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (31/5/2024). 

Baca Juga: Rincian Korupsi Timah Mencapai Rp271 T, dari Zat Kimia hingga Tambang Ilegal

Selanjutnya di Ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Lalu Badan Usaha tersebut juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Ayat 6. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," lanjut aturan tersebut. 

Sebelumnya, rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Baca Juga: Bahlil Bantah Investasi di RI Dikuasai China, Ternyata Negara Ini yang Terbesar

Rencana itu sempat mendapat sorotan lantaran ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan. Namun Bahlil tidak sependapat dengan hal tersebut.

Menurut Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. 

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan!

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya. 

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya. 


 



Sumber : Kompas.tv, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x