Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Hutama Karya Akan Berlakukan Tarif di Tol Lima Puluh-Kisaran, Segini Besarannya

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 06:20 WIB
hutama-karya-akan-berlakukan-tarif-di-tol-lima-puluh-kisaran-segini-besarannya
Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) di Sumatera Utara. (Sumber: Hutama Karya )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) di Sumatera Utara. 

Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).

Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran sebelumnya sudah beroperasi selama satu bulan tanpa tarif alias gratis. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, selama satu bulan itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif tentang Tol Lima Puluh-Kisaran. 

Baca Juga: Ini 3 Jalan Tol Terpanjang di Pulau Jawa, Dilewati Banyak Pemudik Tiap Tahun

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Dia juga mengatakan Hutama Karya melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Adjib dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Kementerian BUMN, Selasa (11/6/2024). 

"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah key opinion leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tambahnya. 

Baca Juga: Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Medan-Kisaran Jadi 2,5 Jam

Dalam FGD tersebut, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan, keberadaan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan dinamika ekonomi yang lebih baik.

Jalan tol ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.

“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebermanfaatan jalan tol,” ucap Tulus.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya.

Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran 

Junction Indrapura-Kisaran

  • Golongan 1: Rp64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp128.000

Baca Juga: Beroperasi Gratis 4 Bulan, Tol Tebing Tinggi-Indrapura Mulai Bertarif Per Kamis 4 April

Lima Puluh-Kisaran

  • Golongan 1: Rp43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp87.000

Kisaran-Lima Puluh

  • Golongan 1: Rp43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp87.000

Kisaran-Junction Indrapura

  • Golongan 1: Rp64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp128.000

Sebagai informasi, keberadaan jalan tol itu disebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.

Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) juga merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sepanjang 15,6 km, yang sebelumnya telah dioperasikan mulai 10 November 2023.

Baca Juga: Tol Indrapura-Lima Puluh Tak Lagi Gratis, Hutama Karya Terapkan Tarif Mulai Hari Ini

Adjib menyampaikan, pihaknya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

"Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tuturnya. 

Pengguna jalan juga diimbau segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.

Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, masyarakat diminta segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001.


 



Sumber : KOMPAS TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x