Kompas TV ekonomi loker

BKN Buka 115 Formasi PPPK 2024, Gaji hingga Rp8,5 Juta, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Kompas.tv - 1 Oktober 2024, 09:05 WIB
bkn-buka-115-formasi-pppk-2024-gaji-hingga-rp8-5-juta-ini-syarat-cara-daftar-dan-jadwalnya
Pengumuman pendaftaran PPPK BKN 2024 (Sumber: bkn.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tenaga Teknis. 

Pendaftaran PPPK 2024 BKN dibuka hari ini, Selasa (1/10/2024) untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

Adapun pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN dibuka mulai 17 November 2024.

"Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN," bunyi pengumuman BKN.

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Link dan Cara Daftar PPPK 2024 Beserta Formasi dan Prioritas yang Akan Lolos

Formasi PPPK BKN 2024

Tahun ini, BKN membuka sejumlah 115 formasi PPPK 2024 yang terdiri dari jabatan Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.

Adapun rentang gaji yang ditawarkan yakni mulai Rp5.825.750 hingga Rp8.543.550 sesuai dengan jabatan dan penempatan.

Syarat PPPK BKN 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
  1. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  2. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

Persyaratan PPPK BKN lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Cara Daftar PPPK BKN 2024

Membuat Akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id 

2. Mendaftar PPPK, Klik tombol Lanjutkan Login

3. Pendaftaran atau buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x