JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Para peserta akan menghadapi serangkaian soal yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda, dan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
SKD ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi CPNS, di mana peserta harus menunjukkan kemampuan dalam berbagai aspek pengetahuan, logika, dan kepribadian.
Persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang jenis soal yang akan diujikan menjadi kunci keberhasilan dalam ujian ini.
Berikut syarat agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):
Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:
Baca Juga: 15 Ribu Personel Dikerahkan dalam Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Penetapan nilai tertinggi SKD CPNS 2024:
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Menurut surat edaran KemenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, jumlah soal SKD CPNS 2024 secara keseluruhan adalah 110 butir. Dengan rincian:
Pengerjaan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Berkas yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2024
1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.
Baca Juga: Prabowo Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Ada Yandri Susanto Hingga Fadli Zon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.