JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Para peserta akan menghadapi serangkaian soal yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda, dan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
SKD ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi CPNS, di mana peserta harus menunjukkan kemampuan dalam berbagai aspek pengetahuan, logika, dan kepribadian.
Persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang jenis soal yang akan diujikan menjadi kunci keberhasilan dalam ujian ini.
Berikut syarat agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):
Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:
Baca Juga: 15 Ribu Personel Dikerahkan dalam Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.