Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Luhut Sebut Coretax Atasi Keterbatasan Sistem DJP, Bisa Tambah Penerimaan Rp1.500 Triliun

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 09:45 WIB
luhut-sebut-coretax-atasi-keterbatasan-sistem-djp-bisa-tambah-penerimaan-rp1-500-triliun
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan di kantor DEN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem Coretax yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa menjadi solusi sejumlah keterbatasan sistem informasi DJP. 

Seperti teknologi yang ketinggalam zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Luhut menilai sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh

Hal itu sampaikan saat usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor DEN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya

“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” kata Luhut dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv.

Sistem Coretax sudah dijalankan mulai 1 Januari 2025. Coretax adalah nama dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem ini bentuk modernisasi administrasi yang akan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal. 

Luhut menyampaikan, berdasarkan proyeksi Bank Dunia, implementasi Coretax bisa meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen dari kondisi saat ini. Kemudian bisa menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan

"Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan," ujar Luhut. 

Menko Investasi dan Maritim periode 2019-2024 itu juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Baca Juga: Menlu Periode 2014-2024 Retno Marsudi jadi Komisaris Independen Perusahaan Tambang Vale

Kehadiran sistem Coretax ini, lanjutnya, tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Coretax akan menyederhanakan proses administrasi pajak yang saat ini menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk fungsi berbeda-beda.

Baca Juga: Bapanas Tegaskan HET Beras Tidak Naik Meski HPP Gabah Naik Mulai 15 Januari 2025

Misalnya, aplikasi e-Reg, e-Filing, dan e-Billing, masing-masing digunakan terpisah untuk mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, dan membuat kode pembayaran (billing) pajak.

Dengan Coretax, wajib pajak nantinya hanya perlu mengakses satu aplikasi saja yang menyediakan berbagai pilihan kebutuhan administrasi perpajakan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x