Kompas TV ekonomi energi

Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax: yang Dijual ke Masyarakat sudah Sesuai Spesifikasi

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 08:00 WIB
pertamina-bantah-oplos-pertalite-jadi-pertamax-yang-dijual-ke-masyarakat-sudah-sesuai-spesifikasi
Ilustrasi. Pertamina bantah pihaknya mengoplos Pertalite menjadi Pertamax, seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor minyak Pertamina. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) membantah pihaknya melakukan uprade blending atau mengoplos Pertalite menjadi Pertamax, seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi impor minyak Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," kata Fadjar kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia menyampaikan, narasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan pernyataan dari Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejagung mempermasalahkan pembelian Pertamax yang merupakan BBM dengan RON 92.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Masyarakat, Bayar Pertamax Dapatnya Pertalite

"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi di situ," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.

Konstruksi Kasus Korupsi Impor Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Kemudian AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Meski Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Distribusi BBM dan Gas Dijamin Lancar

Kejagung mengungkapkan, pada 2018-2023, untuk pemenuhan kebutuhan minyak mentah seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

"Pertamina wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan mengimpor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Namun, berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar menurunkan produksi kilang.

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, dan pada akhirnya pemenuhannya dilakukan dengan cara impor.

"Saat produksi kilang sengaja diturunkan, minyak mentah produksi dalam negeri dari KKKS sengaja ditolak dengan alasan produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis," tegasnya seperti dikutip dari Kompas.tv.

"Padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range (kisaran, red) harga HPS," ujarnya.

Baca Juga: Keterangan Kejagung soal Korupsi Impor Minyak Pertamina, Negara Rugi hingga Rp193,7 T




Sumber : Kompas.tv, Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x