Kompas TV entertainment selebriti

Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 07:40 WIB
telusuri-aliran-aset-kasus-binomo-indra-kenz-polisi-akan-periksa-pengusaha-rudy-salim
Rudy Salim ogah disebut sebagai crazy rich. (Sumber: Instagram/@_rudysalim)
Penulis : Dian Septina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.

Dia diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Diketahui, tersangka Indra Kenz sempat membeli mobil mewah kepada Rudy Salim. Mobil merk Ferarri itu kekinian pun telah disita oleh penyidik.

Pada Senin (14/3/2022) Rudy Salim seharusnya datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Indra Kenz Masih Tutup Mulut soal Pemilik Binomo, Polisi Pastikan Bakal Bongkar

"Terkait update kasus saudara IK dengan kasus Bimono, akan disampaikan pada Senin, 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri.

Polisi berencana untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Rudy Salim hari ini (15/3/2022).

"(Penyidik) Akan dilakukan pemanggilan ulang, terkait pemanggilan saudara R, sudah dijadwalkan Selasa (15/3/2022)," kata Gatot.

Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar

Adapun, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Rudy Salim bukan menjadi satu-satunya orang yang pernah menjual mobil kepada tersangka kasus penipuan investasi bodong.

Ada pula YouTuber Arief Muhammad yang diketahui menjual mobil Porsche Porsche 911 Carrera 4 S berwarna biru kepada Doni Salmanan, di mana kendaraan tersebut kini telah disita polisi.

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x