Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni yang Berbuntut Penggerebekan Kampung Boncos

Kompas.tv - 11 Maret 2023, 12:15 WIB
kronologi-penangkapan-ammar-zoni-yang-berbuntut-penggerebekan-kampung-boncos
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan, penggerebekan narkoba di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat merupakan buntut dari penangkapan aktor Ammar Zoni.

Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram lebih.

Pria 29 tahun itu diduga membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

"Betul, termasuk itu juga (penangkapan Ammar Zoni). Jadi kami tetap merespons. Artinya ini tindak lanjut dari kami," papar Dodi kepada awak media di Kampung Boncos, Jumat (10/3/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Dilaporkan, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 15 orang yang diduga akan membeli sabu. Selanjutnya, mereka yang diamankan akan menjalani tes urine.

Apabila positif, pelaku akan direhabilitasi. Sedangkan, jika hasilnya negatif, mereka bakal dikembalikan ke keluarga. Petugas tak menemukan barang bukti sabu dalam pengerebekan tersebut.

"Untuk sementara ini belum ditemukan ya (sabu) baru alat isap saja, cemplong, korek. Sementara untuk sabunya belum," jelasnya.

Baca Juga: Ammar Zoni 3 Kali Beli Narkoba di Tempat yang Sama, Polisi Langsung Gerebek Kampung Boncos

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan, Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap dalam satu hari. Aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar, dan satu rekan M berinisial RH.

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," terang Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Setelah sepakat, Ammar lantas mentransfer uang sebesar Rp1.500.000 kepada M untuk membeli sabu. M lalu meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.

Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang". M tanpa berpikir panjang, bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp1.000.000.

M juga memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.

"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Dua Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Artis Ammar Zoni: Semoga Tidak Ada Lagi Seperti Saya

RH disebutkan turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut.

"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," jelasnya.  

Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.

Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung menangkap M dan RH. Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.

Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian belum mengetahui bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni. Aparat baru mengetahui usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap M dan RH.

"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.

Polisi lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya. Ia disebut bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x