Kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena konten dari YouTube Dunia MANJI merugikan band Radja.
Menurutnya, konten tersebut memicu komentar negatif dari netizen terhadap band Radja.
Konten itu juga disebut telah menggiring opini dan diduga mencemarkan nama baik band Radja.
“Yang pasti, di akun YouTube tersebut, Dunia MANJI, mengundang narasumber yang kami nyatakan tidak dapat dibuktikan karena tidak menampilkan alat bukti apa pun, sehingga membuat orang berpersepsi buruk tentang band Radja,” ungkap Sunan, Senin.
Sunan bilang, seharusnya pengelola akun YouTube Dunia Manji bisa menghadirkan narasumber yang lebih kredibel.
Pengelola akun juga diminta untuk mengkaji kebenaran dari pernyataan narasumber.
Baca Juga: 7 Korban Dugaan Pelecehan Seksual MUID 2023 Diperiksa, Kuasa Hukum: Ada yang Dibentak dan Difoto
Band Radja mengklaim mengalami kerugian materiil karena diboikot di beberapa kota.
Beberapa perjanjian dan kerja sama juga hampir batal gegara konten tersebut.
“Ada pemboikotan di beberapa wilayah, kota, sampai hampir saja ada beberapa sponsor yang mau membatalkan,” jelas Sunan.
Dalam laporan tersebut, pihak band Radja melaporkan pengelola akun YouTube Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.