Kompas TV entertainment selebriti

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dan Perannya di Kasus Korupsi Timah

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 05:30 WIB
profil-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-dan-perannya-di-kasus-korupsi-timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi pink), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Kompas.com/Rahel)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

Pernikahan Harvey dan Sandra digelar di Tokyo, Jepang dengan tema Cinderella. Harvey mewujudkan impian pernikahan Sandra Dewi dengan konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.

Peran Harvey Moeis

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3) mengutip Kompas.com.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Baca Juga: Di depan Prabowo, AHY Ungkap Misi Besar Demokrat yang Tercapai hingga Siapkan Kader di Pemerintahan

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"Keuntungan yang disisihkan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," pungkas Kuntadi.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x