JAKARTA, KOMPAS.TV - Armor Toreador diketahui pada Senin (28/10/2024) sudah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada sang istri, mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila.
Berikut fakta-fakta dari sidang perdana kasus KDRT Armor Toreador:
1. Bantah ajukan restorative justice
Sebelum memasuki ruangan sidang, Armor Toreador membantah telah mengajukan restorative justice. Armor mengaku pasrah dan siap menerima hukuman atas perlakuannya terhadap Intan.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Hadir di Sidang Perdana KDRT, Akui Masih Trauma
"Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," kata Armor.
Armor Toreador juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga besarnya.
2. Didakwa dua pasal
Armor Toreador didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan Pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta.
JPU juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. "Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," kata JPU.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.