Kompas TV internasional kompas dunia

Jepang Naikkan Usia Seseorang Bisa Bersepakat Lakukan Hubungan Seksual dari 13 Jadi 16 Tahun

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 04:05 WIB
jepang-naikkan-usia-seseorang-bisa-bersepakat-lakukan-hubungan-seksual-dari-13-jadi-16-tahun
Jepang segera menaikkan usia seseorang berhak memutuskan untuk bersepakat atau tidak bersepakat melakukan hubungan seksual dari 13 tahun menjadi 16 tahun. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

Pasangan remaja yang tidak terpaut usia lebih dari lima tahun akan terkecuali dari penuntutan jika kedua pasangan berusia di atas 13 tahun.

Jepang terakhir merevisi kode kriminalnya tentang kejahatan seksual pada tahun 2017, untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad. Tetapi, para penggiat mengatakan reformasi tersebut tidak memadai. Dan pada tahun 2019, serangkaian pembebasan bersalah dalam kasus pemerkosaan memicu unjuk rasa di seluruh negeri.

Salah satu ketentuan paling kontroversial dalam hukum yang ada adalah persyaratan bahwa jaksa harus membuktikan pelaku pemerkosaan menggunakan "kekerasan dan intimidasi" untuk melumpuhkan korban.

Baca Juga: Jepang Memulai Penelitian untuk Hasilkan Energi Listrik dari Salju

Ilustrasi perkosaan. Jepang segera menaikkan usia seseorang berhak memutuskan untuk bersepakat atau tidak bersepakat melakukan hubungan seksual dari 13 tahun menjadi 16 tahun. (Sumber: Pixabay)

Para kritikus telah berargumen bahwa persyaratan ini secara efektif menyalahkan korban karena tidak melawan cukup kuat, dan mengatakan bahwa korban bisa membeku selama serangan atau menyerah untuk menghindari cedera lebih lanjut.

Panel Kementerian Kehakiman tidak membatalkan frasa tersebut, tetapi mengklarifikasi bahwa itu mencakup penjodohan, menangkap korban tanpa waspada dan mengendalikan mereka secara psikologis.

Klarifikasi tersebut "tidak dimaksudkan untuk membuat lebih mudah atau sulit" untuk mengamankan vonis pemerkosaan, tetapi "akan membantu membuat putusan pengadilan lebih konsisten", kata pejabat Kementerian Kehakiman Yusuke Asanuma.

Para aktivis menyambut langkah ini sebagai kemajuan, meskipun itu "masih belum memenuhi standar hukum internasional tentang pemerkosaan", kata kelompok advokasi Hak Asasi Manusia Now dalam sebuah pernyataan.

Jepang, tambahnya, harus mendefinisikan "kejahatan pemerkosaan sebagai segala hubungan seksual yang tidak mendapat persetujuan,".

Panel juga mengusulkan tindakan pidana baru yang mencakup tindakan merekam secara diam-diam seseorang untuk tujuan seksual, dan memperpanjang batas waktu untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, untuk memberi mereka waktu yang lebih lama untuk maju.


 

 



Sumber : Kompas TV/Straits Times



BERITA LAINNYA



Close Ads x