Kompas TV internasional kompas dunia

Tragedi El Paso 2019: Pelaku Penembakan yang Tewaskan 23 Orang Dihukum 90 Kali Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 8 Juli 2023, 02:07 WIB
tragedi-el-paso-2019-pelaku-penembakan-yang-tewaskan-23-orang-dihukum-90-kali-penjara-seumur-hidup
Perbatasan darat Amerika Serikat (AS) dan Meksiko di El Paso, Texas. AS akan membuka kembali perbatasan daratnya untuk perjalanan non-esensial pada bulan depan. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

TEXAS, KOMPAS.TV - Pelaku penembakan yang menewaskan 23 orang dalam serangan rasialis di Walmart Texas, dihukum dengan 90 kali penjara seumur hidup secara berurutan. Hukuman yang diterima Patrick Crusius (24) itu masih mungkin untuk bertambah lebih berat, termasuk hukuman mati.

Dilansir dari Associated Press, Jumat (7/7/2023), Crusius telah mengakui bahwa dirinya bersalah atas hampir 50 tuduhan kejahatan rasial di tingkat federal dalam penembakan massal tahun 2019 di El Paso. Tragedi El Paso itu lantas menjadi salah satu kasus kejahatan rasial terbesar yang pernah ditangani oleh pemerintah AS.

Demi melakukan aksi penembakan itu, polisi mengatakan, Crusius melakukan perjalanan lebih dari 700 mil dari rumahnya di dekat Dallas untuk menyerang orang-orang Hispanik (warga Amerika Serikat keturunan populasi berbahasa Spanyol) dengan senapan serbu tipe AK di dalam dan di luar toko. 

Beberapa saat sebelum melancarkan serangan, Crusius sempat memposting tulisan rasialis secara online yang memperingatkan tentang "invasi" orang-orang Hispanik di Texas.

Sejak penembakan itu terjadi, politikus Partai Republik sering menggambarkan para migran yang melintasi perbatasan AS-Meksiko sebagai "invasi," mengabaikan kritik bahwa retorika tersebut memperkuat pandangan antiimigran dan kekerasan.

Usai mengaku bersalah pada bulan Februari lalu, jaksa federal mencabut tuntutan hukuman mati kepada Crusius.

Namun, jaksa di Texas mengatakan bahwa mereka akan mengupayakan agat Crusius dihukum mati saat dia diadili di pengadilan negara bagian yang mana tanggal persidangan tersebut belum ditetapkan.

Putusan hakim distrik AS David Guaderrama di El Paso menyusul pernyataan yang disampaikan kerabat korban, salah satunya warga negara Meksiko, mengenai dampak dari penembakan yang dilakukan Crusius.

Selain menyebabkan 23 korban tewas, lebih dari dua puluh orang terluka dan banyak lainnya mengalami trauma parah saat mereka bersembunyi atau berupaya melarikan diri.

Satu per satu, anggota keluarga menggunakan kesempatan pertama mereka sejak penembakan untuk bertatap muka dengan Crusius secara langsung, menggambarkan bagaimana kehidupan mereka telah terguncang oleh duka dan rasa sakit.

Baca Juga: Stephen Curry soal Penembakan Texas: Saya Punya Anak, Tak Bisa Bayangkan Rasa Sakitnya



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x